AD/ART ALUMNI
BAB I
Nama, Asas, dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Banyumas angkatan 1993/1994 selanjutnya disingkat IKAMAS '94
Pasal 2
IKAMAS '94 berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3
IKAMAS '94 bersifat tertutup, keanggotan hanya satu angkatan saja.
BAB II
Kedudukan, Bentuk, dan Waktu
Pasal 4
IKAMAS '94 berkedudukan di Banyumas
Pasal 5
Organisasi ini merupakan wadah kerja sama alumni SMP Negeri 1 Banyumas yang lulus pada tahun 1994 untuk menjalin kembali hubungan antar almuni satu angkatan dan misi kemanusiaan.
Pasal 6
IKAMAS '94 didirikan di Banyumas pada hari Kamis, tanggal 24 September 2015, untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Tujuan dan Kegiatan
Pasal 7
IKAMAS '94 bertujuan sebagai berikut.
(1) Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota.
(2) Membantu berbagai kepentingan alumni sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Berpartisipasi dalam upaya pengembangan organisasi.
(4) Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah yang dihadapi alumni
Pasal 8
IKAMAS '94 menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
(1) Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan alumni serta pengembangan alumni.
(2) Memperkokoh hubungan kekeluargaan antar alumni dan alumni.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota IKAMAS '94 terdiri dari sebagai berikut :
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Hak dan Kewajiban
Pasal 10
(1) Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih sebagai pengurus;
b. mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik alumni dan organisasi.
(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Hak keanggotaan hilang disebabkan:
(1) meninggal dunia;
(2) atas permintaan sendiri; dan
(3) diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART organisasi.
BAB V
Organisasi dan Pengurus
Pasal 12
Organisasi IKAMAS '94 terdiri dari:
KETUA-1
KETUA-2
BENDAHARA-1
BENDAHARA-2
SEKRETARIS-1
SEKRETARIS-2
HUMAS
KORWIL
UMUM
BAB VI
Sumber Pendanaan
Pasal 13
Sumber pendanaan IKAmas '94 diperoleh dari:
(1) Iuran Anggota ;
(2) Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
(3) Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 14
(1) Penggunaan dana adalah untuk kepentingan anggota yang bersifat sosial
(2) Penggunaan dana di sesuaikan dengan kondisi dana yang ada
(3) Prioritas penggunaan dana dalah untuk anggota yang dipandang memerlukan bantuan
BAB VII
Musyawarah Nasional
Pasal 15
(1) Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional yang disingkat Munas.
(2) Musyawarah Nasional diadakan tiga tahun sekali.
(3) Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus
Pasal 16
Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota
BAB VIII
Pembubaran Organisasi
Pasal 17
IKAMAS '94 hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta Munas.
BAB IX
Penutup
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam aturan ini akan ditetapkan kemudian hari sesuai dengan perkembangan yang ada
-------------------------------------------------------
di tetapkan di Banyumas
Pada tanggal 24 September 2015
Bertempat di kediaman Sdri. Mistina
No comments:
Post a Comment